7 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung, 53.000 Butir Obat Keras Disita

BANDUNG, iNews.id - Dalam sepekan, petugas Satres Narkoba Polresta Bandung menangkap 7 tersangka pengedar obat keras dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung. Dari tangan 7 tersangka, polisi menyita puluhan butir obat keras.
Tujuh tersangka pengedar obat keras ini terjaring operasi Satres Narkoba selama sepekan, sejak 14 hingga 20 Agustus 2023. "Selama satu minggu terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (21/8/2023).
Kombes Pol Kusworo menyatakan, selain mengamankan 7 tersangka AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, petugas menyita barang bukti 53.500 butir obat keras.
"Obat-obatan itu terdiri atas Trihexyphenidyl 15.500 butir, Hexymer 12.000, Tramadol 21.000, dextrometorphane 5.000. Total barang bukti 53.500 butir," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Pekerjaan ketujuh tersangka bervariasi, dari buruh harian lepas, kebun, pabrik, dan katering," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi