get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaleng Biskuit Nyangkut di Kepala Balita 2 Tahun, Diskar PB Kota Bandung Turun Tangan

7 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung, 53.000 Butir Obat Keras Disita

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:43:00 WIB
7 Pengedar Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung, 53.000 Butir Obat Keras Disita
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menginterogasi 7 tersangka pengedar obat keras terlarang. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Dalam sepekan, petugas Satres Narkoba Polresta Bandung menangkap 7 tersangka pengedar obat keras dari beberapa wilayah di Kabupaten Bandung. Dari tangan 7 tersangka, polisi menyita puluhan butir obat keras.

Tujuh tersangka pengedar obat keras ini terjaring operasi Satres Narkoba selama sepekan, sejak 14 hingga 20 Agustus 2023. "Selama satu minggu terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (21/8/2023).

Kombes Pol Kusworo menyatakan, selain mengamankan 7 tersangka AA, KW, EP, RG, JA, AT dan MA, petugas menyita barang bukti 53.500 butir obat keras.

"Obat-obatan itu terdiri atas Trihexyphenidyl 15.500 butir, Hexymer 12.000, Tramadol 21.000, dextrometorphane 5.000. Total barang bukti 53.500 butir," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Pekerjaan ketujuh tersangka bervariasi, dari buruh harian lepas, kebun, pabrik, dan katering," tutur Kapolresta Bandung.

Modus para tersangka dalam mengedarkan obat terlarang bermacam-macam. Seperti menggunakan warung tisu. "Ada yang pakai tas pinggang. Transaksi langsung dengan pengguna," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Kami ungkap dari pengedar sampai bandar pemasok barang-barang haram tersebut. Kasus 7 tersangka ini masih kami lakukan pendalaman. Mereka belum berbicara, namun kami akan melakukan penyelidikan secara intens," ujar dia.

Akibat perbuatannya para tersangka pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan 36 tahun 2009, sesuai dengan perannya masing-masing. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut