64 Pasangan Pengantin di Kuningan Ikut Nikah Massal, Semringah Dapat Pengakuan Negara

Setelah diverifikasi dan dilakukan validasi oleh Kantor Kemenag Kuningan, hanya 64 pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah di PA Kuningan.
“Alhamdulillah hari ini berlangsung seremonial Itsbat nikah massal bagi 64 pasangan yang lulus. Tentunya mereka berhak untuk menerima legalitas formal pernikahan, baik dari Kementerian Agama maupun Disdukcapil,” kata Ketua LKKS.
Ika Acep Purnama menyatakan, perkawinan selain merupakan akad suci, juga mengandung hubungan keperdataan. Hal ini sejalan dengan penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, pemerintah memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya terkait permohonan pengesahan perkawinan agar memperoleh pengesahan sebagai bukti otentik.
Mereka mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai harapan, dengan memiliki buku akta nikah yang berguna bagi putra-putri mereka, baik untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
Editor: Agus Warsudi