64 Pasangan Pengantin di Kuningan Ikut Nikah Massal, Semringah Dapat Pengakuan Negara

KUNINGAN, iNews.id - Wajah 64 pasangan pengantin semringah setelah mengikuti itsbat nikah massal di Pendopo Bupati Kuningan, Senin (12/12/2022). Mereka bahagia mendapatkan pengakuan negara dengan tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.
Kegiatan itu digelar Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerja sama dengan Pemkab Kuningan, Kantor Kemenag, Pengadilan Agama (PA), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.
Ke-64 pasangan pengantin itu telah menikah secara agama. Mereka tidak memiliki buku nikah sehingga tidak dicatat oleh negara. Setelah mengikuti dan dinyatakan lulus sidang Itsbat Nikah Terpadu, mereka kini berhak menerima legalitas formal pernikahan.
Seperti, Buku Akta Nikah dari Kemenag Kuningan dan dokumen kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir Anak, juga Kartu Identitas Anak dari Disdukcapil Kuningan.
Ketua LKKS Kabupaten Kuningan Ika Acep Purnama mengatakan, pada September 2022, terdata 78 pasangan yang mendaftar itsbat nikah massal terpadu.
Editor: Agus Warsudi