64 Pasangan Pengantin di Kuningan Ikut Nikah Massal, Semringah Dapat Pengakuan Negara
KUNINGAN, iNews.id - Wajah 64 pasangan pengantin semringah setelah mengikuti itsbat nikah massal di Pendopo Bupati Kuningan, Senin (12/12/2022). Mereka bahagia mendapatkan pengakuan negara dengan tercatat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.
Kegiatan itu digelar Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) bekerja sama dengan Pemkab Kuningan, Kantor Kemenag, Pengadilan Agama (PA), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan.
Ke-64 pasangan pengantin itu telah menikah secara agama. Mereka tidak memiliki buku nikah sehingga tidak dicatat oleh negara. Setelah mengikuti dan dinyatakan lulus sidang Itsbat Nikah Terpadu, mereka kini berhak menerima legalitas formal pernikahan.
Seperti, Buku Akta Nikah dari Kemenag Kuningan dan dokumen kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir Anak, juga Kartu Identitas Anak dari Disdukcapil Kuningan.
Ketua LKKS Kabupaten Kuningan Ika Acep Purnama mengatakan, pada September 2022, terdata 78 pasangan yang mendaftar itsbat nikah massal terpadu.
Setelah diverifikasi dan dilakukan validasi oleh Kantor Kemenag Kuningan, hanya 64 pasangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti sidang itsbat nikah di PA Kuningan.
“Alhamdulillah hari ini berlangsung seremonial Itsbat nikah massal bagi 64 pasangan yang lulus. Tentunya mereka berhak untuk menerima legalitas formal pernikahan, baik dari Kementerian Agama maupun Disdukcapil,” kata Ketua LKKS.
Ika Acep Purnama menyatakan, perkawinan selain merupakan akad suci, juga mengandung hubungan keperdataan. Hal ini sejalan dengan penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2 dinyatakan bahwa, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, pemerintah memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya terkait permohonan pengesahan perkawinan agar memperoleh pengesahan sebagai bukti otentik.
Mereka mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai harapan, dengan memiliki buku akta nikah yang berguna bagi putra-putri mereka, baik untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
“Kendati secara agama sah sebagai pasangan suami istri, namun akan lebih sempurna dengan hukum negara. Perkawinan yang dijalankan akan mengandung konsekuensi, misalnya dengan status keturunan, terjadi sengketa, termasuk pada saat nanti meninggalkan harta benda, dan lainnya” ucap Acep.
Kardi (32) dengan Euis (27), peserta nikah massal, mengaku, terharu bercampur bahagia. Mereka sudah melangsungkan pernikahan secara agama pada 2017. Namun baru bisa dicatat negara sekaligus dimeriahkan dengan riasan pengantin dalam acara yang digelar LKKS.
“Alhamdulillah, kami merasa senang, bahagia, sekaligus terharu, karena pernikahan kami sekarang sudah tercatat oleh negara. Akhirnya kami bisa juga merasakan pesta pernikahan dengan riasan pengantin. Kami merasa sangat berterima kasih pada penyelenggara,” kata Kardi, warga Desa Partawangunan, Kecamatan Kalimanggis.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kuningan Acep Purnama bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyerahkan Buku Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Lahir Anak, Kartu Identitas Anak, Sembako, Bingkisan, dan Penyerahan Pohon Program Pengantin Peduli Lingkungan (Pepeling).
Editor: Agus Warsudi