get app
inews
Aa Text
Read Next : Hentikan Speed Boat di Selat Riau, TNI AL Sita Hampir 9,4 Kg Bahan Baku Ekstasi dan Kokain 

6 Oknum POM AL Pengeroyok Warga hingga Tewas di Purwakarta Ditahan dan Segera Diadili

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:13:00 WIB
6 Oknum POM AL Pengeroyok Warga hingga Tewas di Purwakarta Ditahan dan Segera Diadili
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Nazali Lempo. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Enam oknum POM AL yang menganiaya dan mengeroyok dua warga sipil hingga menewaskan salah satunya di Purwakarta, Jawa Barat, telah ditahan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Keenamnya segera diadili di Pengadilan Militer.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Nazali Lempo menjelaskan, proses penahanan hingga ke Pengadilan Militer kemungkinan sekitar lima hari. Enam oknum anggota TNI AL yang segera disidang atas kasus pengeroyokan tersebut yakni, MFH, WI, YMA, BS, SMDR dan MDS.

"Proses dalam waktu dekat, mungkin lima hari, kami kirim ke Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer yang akan memutuskan," kata Danpuspomal di Jakarta, Jumat (18/06/2021)

Dia mengatakan, proses penyidikan telah selesai. Rekonstruksi dan olah TKP penganiayaan pada Sabtu (29/5/2021) pukul 19.00 WIB di tempat jasa pencucian kendaraan di Munjul Jaya, Purwakarta, itu sudah dilakukan.

"Semua proses dalam penyidikan sudah selesai, rekonstruksi, alat bukti, termasuk olah TKP, kami sudah menemukan semua,” ujarnya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara, keenam oknum anggota TNI AL tersebut terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan 354 KUHP tentang Penganiayaan.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut