get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Video Suami Aniaya Istri Depan Anak-Anak di Asahan, Pelaku Ditahan

6 Oknum POM AL Pengeroyok Warga hingga Tewas di Purwakarta Ditahan dan Segera Diadili

Jumat, 18 Juni 2021 - 17:13:00 WIB
6 Oknum POM AL Pengeroyok Warga hingga Tewas di Purwakarta Ditahan dan Segera Diadili
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda TNI Nazali Lempo. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354 KUHP, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain,” katanya.

Nazali melanjutkan bahwa pasal tersebut akan mengancam para tersangka dengan hukuman maksimal selama 10 tahun. Dia pun memastikan proses tersebut nantinya akan dilakukan secara transparan.

“Proses di Pengadilan Militer kita transparan. Pihak keluarga bisa melihat, dan pihak ini (media) bisa melihat, dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut