58 Hari Berlalu, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Diselimuti Misteri
SUBANG, iNews.id - Telah 58 hari berlalu tapi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, masih diselimuti misteri. Polisi sampai saat ini masih berusaha keras menguak tabir pembunuh keji yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 itu.
Perkembangan terakhir, Selasa 12 Oktober 2021, polisi memeriksa rekening almarhumah Tuti sebagai pemilik Yayasan Bina Prestasi Nasional dan rekening almarhumah Amel, sapaan akrab Amelia Mustika Ratu, yang menjabat sebagai bendahara di yayasan itu.
Penyelidikan terhadap rekening kedua almarhumah dilakukan untuk mengetahui aliran dana yayasan. Dengan begitu diharapkan dapat menguak tabir kasus itu. Apalagi jika ditemukan kejanggalan transaksi dan aliran dana di rekening tersebut.
Pada Selasa 12 Oktober 2021, penyidik meminta ahli waris, Yosef Hidayah, suami dan ayah dari almarhumah Tuti dan Amelia datang ke salah satu bank swasta. Begitu juga dengan Yoris Raja Amarullah, anak pertama almarhumah Tuti dan kakak kandung Amel.
Yosef dan Yoris diminta datang karena untuk dapat memeriksa rekening kedua korban, polisi harus membawa ahli waris. Yosef datang ke bank didampingi kuasa hukumnya Rohman Hidayat. Tak lama kemudian muncul Yoris bersama istrinya.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef, kliennya datang ke bank atas permintaan penyidik. Harapannya dengan pemeriksaan rekening kedua korban ini ada titik terang untuk mengungkap pelaku pembunuhan.
"Hari ini hanya pemenuhan syarat administratif. Kan kalau nasabah meninggal, rekening bank ditutup. Yang datang ahli waris saja yakni Pak Yosef dan Yoris. Dalam rekening Amel (panggilan akrab Amelia Mustka Ratu) bisa diketahui perputaran uangnya (yayasan) seperti apa dan kepada siapa," kata Rohman Hidayat, selaku kuasa hukum yosef.
Menurut Rohman, terdapat dokumen-dokumen lain yang masih berada di TKP, yakni surat nikah dan akta kelahiran. Namun dokumen itu menjadi kewenangan penyidik untuk mengambilnya.
Diberitakan sebelumnya, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.
Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.
Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik.
Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.
Editor: Agus Warsudi