5 Penyelundup 1,2 Ton Sabu Terancam Hukuman Mati

BANDUNG, iNews.id - Lima penyelundup 1.196 kilogram kg atau 1,2 ton sabu yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jabar di Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat merilis keberhasilan penggagalan penyelundupan 1,2 ton sabu di Pusdik Intel Polri, Jalan Cipatik, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Pada Rabu 16 Maret 2022, kata Kapolri, Ditresnarkoba Polda Jabar mengungkap praktik penyelundupan narkotika jenis sabu di Pangandaran. Lima tersangka berinisial SA, HM, HH, AH, dan MH ditangkap. Berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencapai 1.196 kg atau 1,2 ton.
Editor: Agus Warsudi