5 Penyelundup 1,2 Ton Sabu Terancam Hukuman Mati

BANDUNG, iNews.id - Lima penyelundup 1.196 kilogram kg atau 1,2 ton sabu yang ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jabar di Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat merilis keberhasilan penggagalan penyelundupan 1,2 ton sabu di Pusdik Intel Polri, Jalan Cipatik, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Pada Rabu 16 Maret 2022, kata Kapolri, Ditresnarkoba Polda Jabar mengungkap praktik penyelundupan narkotika jenis sabu di Pangandaran. Lima tersangka berinisial SA, HM, HH, AH, dan MH ditangkap. Berdasarkan hasil penghitungan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencapai 1.196 kg atau 1,2 ton.
"Barang bukti 66 karung yang berisi kotak plastik diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1.196 kg atau 1,2 ton," kata Kapolri.
Penyelundupan sabu itu, ujar Kapolri, dilakukan oleh sindikat narkoba jaringan internasional. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa perahu nelayan, enam unit ponsel, dan satu pucuk senjata jenis air softgun. "Satu pucuk air softgun model Makarov," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menuturkan, peran pelaku SA merupakan tersangka yang menerima sabu dari HM. Lalu, HM berperan sebagai pengendali peredaran sabu. Kemudian, MH, warga negara asing asal Afghanistan berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni HH dan AH merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan. Lalu, ada seorang wanita berinisial NS sempat diamankan polisi. Namun, dia kembali dibebaskan karena tak cukup bukti untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.
NS merupakan kekasih dari MH. "Untuk keterlibatan saudari NS tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena kurang cukup alat bukti," tutur Kapolri.
"Dengan penggagalan ini, 1.196 kg atau 1,2 ton sabu tidak beredar di masyarakat sehingga dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak kurang lebih 5.980.000 orang," ucap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Editor: Agus Warsudi