5 Kasus Tindak Pidana di Cirebon Terungkap, 11 Tersangka Ditangkap
Selasa, 25 Mei 2021 - 15:58:00 WIB
Korban yang tengah nongkrong pun tiba-tiba dipukuli tersangka dengan tangan kosong tanpa alasan yang jelas. Bahkan, tersangka SN juga menganiaya korban menggunakan golok sehingga harus dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaus singlet yang dikenakan korban saat kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolresta Cirebon.
Editor: Agus Warsudi