5 Kasus Tindak Pidana di Cirebon Terungkap, 11 Tersangka Ditangkap
Sementara itu, tutur Kapolresta Cirebon, tersangka TW, RM, EW, IF, dan FB terlibat kasus penganiayaan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (9/5/2021) pukul 02.30 WIB. Bahkan, penganiayaan tersebut mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Waled.
Saat itu, korban bersama rekan-rekannya hendak melihat pawai obrog-obrog, diadang 20 pelaku. Korban sempat berupaya kabur namun berhasil ditangkap para tersangka.
"Para tersangka menganiaya dua korban, menggunakan batu bata. Mereka dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Kombes Pol M Syahduddi.
Kasus penganiayaan lain melibatkan SN dan HD pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Para tersangka menganiaya dua korban yang salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Editor: Agus Warsudi