5 Fakta Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BANDUNG, iNews.id - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Mereka merupakan orang-orang dekat korban.
Kelima tersangka itu antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah Amelia), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arigi (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Polisi menetapkan para tersangka pada Selasa (17/10/2023). Namun proses panjang penyidikan atas kasus ini sangat panjang, hampir 2 tahun 3 bulan sejak pembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Jenazah korban Tuti dan Amelia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumah, dalam kondisi mengenaskan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa puluhan, menganalisis ratusan barang bukti dan petunjuk rekaman CCTV berdasarkan Sciencetific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan tindak kejahatan secara ilmiah. Bahkan sebelum saksi kunci yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
Editor: Agus Warsudi