5 Fakta Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BANDUNG, iNews.id - Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Mereka merupakan orang-orang dekat korban.
Kelima tersangka itu antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah Amelia), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arigi (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Polisi menetapkan para tersangka pada Selasa (17/10/2023). Namun proses panjang penyidikan atas kasus ini sangat panjang, hampir 2 tahun 3 bulan sejak pembunuhan sadis itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Jenazah korban Tuti dan Amelia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di garasi rumah, dalam kondisi mengenaskan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa puluhan, menganalisis ratusan barang bukti dan petunjuk rekaman CCTV berdasarkan Sciencetific Crime Investigation (SCI) atau penyelidikan tindak kejahatan secara ilmiah. Bahkan sebelum saksi kunci yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi.
Hingga akhirnya, penyidik yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan menetapkan 5 tersangka tersebut.
Berikut 5 fakta penetapan lima tersangka kasus pembunuhan ibu-anak di Subang berdasarkan keterangan Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo:
1. Pemeriksaan Ulang 3 Bulan Terakhir
Sejak Kombes Pol Surawan menjabat Ditreskrimum Polda Jabar, para penyidik intensif melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi kunci kasus tersebut. Antara lain, Danu, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Yoris Raja Amarullah, Arigi, dan Abi.
Total 47 saksi diperiksa ulang selama 3 bulan terakhir ini. Namun selama proses penyidikan itu, belum juga mengarah ke tersangka. Penyidik terus menggali keterangan dan mengumpulkan bukti dan petunjuk tambahan.
2. Pengakuan Danu
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Muhammad Ramdanu alias Danu memberikan pengakuan kepada penyidik dua pekan lalu bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan itu. Namun saat itu penyidik belum yakin, masih ragu.
Pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka Danu kembali menjalani pemeriksaan intensif. Akhirnya, pada Selasa 17 Oktober 2023, Muhammad Ramadanu menyerahkan diri dan siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus itu.
Berdasarkan pengakuan Danu, selama dua tahun dia berusaha menutupi kasus itu dan keterlibatan beberapa orang dalam pembunuhan tersebut. Danu mengaku empat orang yang terlibat dalam pembunuhan almarhumah Tuti dan Amalia adalah Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, Arigi, dan Abi.
"Selama dua tahun dia (Danu) merasa tertekan dan takut karena diancam oleh pelaku lain. Atas dasar pengakuan itu, kami menangkap empat tersangka (Yosef, Mimin, Arigi, dan Abi)," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
3. Peran Tersangka Danu
Berdasarkan pengakuan Danu, dirinya bukan eksekutor pembunuhan. Dalam kasus itu dia berperan turut membantu. Kepada penyidik, Danu mengaku disuruh oleh Yosef datang ke rumah korban atau tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa 17 Agustus 2021 menjelang tengah malam.
Saat itu, Danu disuruh menunggu di garasi. Tidak lama kemudian, Yosef menyuruh Danu mengambilkan golok. Setelah itu, Danu kembali ke garasi sehingga tidak tahu apa yang terjadi di dalam rumah. Namun Danu mendengar suara korban Amelia berteriak sehingga spontan masuk ke dalam rumah. Saat di dalam, Danu mengaku melihat para pelaku membenturkan kepala almarhumah ke tembok.
Keesokan harinya, Rabu 18 Agustus 2021, Subang geger setelah polisi menemukan dua jasad korban di dalam bagasi Alphard. Kondisi kedua korban sangat mengenaskan dengan kepala remuk.
Pada Kamis 19 Agustus 2021, Danu diperintahkan oleh Yoris (putra sulung almarhumah Tuti) untuk mengawasi TKP. Saat itu dia dipanggil oleh seorang pria mengaku banpol untuk menemaninya masuk ke TKP. Danu yang mengira pria itu polisi menurut saja. Bahkan Danu menurut saat diperintah membersihkan ceceran darah di lantai dan menguras bak mandi penuh bercak darah.
4. Belum Mengaku
Dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru Danu yang mengaku. Sedangkan empat tersangka lain, terutama Yosef Hidayah dan Mimin Mintarsih masih bersikeras tidak melakukan pembunuhan itu.
Tetapi, penyidik mengantongi bukti kuat untuk menjadi Yosef sebagai tersangka. Penyidik mengamankan kaus milik Yosef bernoda darah. Kaus itu menurut pengakuan Danu dipakai Yosef pada Selasa 17 Agustus 2021 malam atau saat pembunuhan terjadi. Berdasarkan analisis forensik, noda darah di kaus itu milik salah satu korban.
Karena itu, penyidik kuat menduga Yosef pelaku utama pembunuhan terhadap istri dan putri kandungnya tersebut sehingga Yosef dijebloskan ke tahanan.
Begitu juga dengan saksi kunci, Danu, juga ditahan di Rutan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Namun sel tahanan Yosef dan Danu dipisahkan.
Sementara tersangka Mimin, Arigi, dan Abi, dengan berbagai pertimbangan, tidak ditahan.
5. Motif Pembunuhan
Saat ini, penyidik masih mendalami motif para pelaku melakukan pembunuhan keji terhadap korban Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu. Sampai kini, motif belum bisa diungkap ke publik.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan berjanji akan membeberkan motif tersangka jika penyidik telah mendapatkannya. "Kami masih mendalami motif para tersangka. Kemudian kami juga masih mengumpulkan barang bukti lain dan mencari bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (18/10/2023).
Sampai saat ini, ujar Kombes Pol Surawan, motif pelaku membunuh almarhumah Tuti dan Amalia belum terungkap. Namun seiring perkembangan penyidikan, motif pasti terungkap.
"Mudah-mudahan semakin terang benderang terutama motif. Sampai saat ini motif belum (terungkap). Nanti kalau motif sudah ada, akan disampaikan ke teman-teman semua," tutur Kombes Pol Surawan.
Editor: Agus Warsudi