5 Bulan Buron, AN Pelaku Penipuan Investasi Bodong di Cianjur Ditangkap
Rabu, 02 Desember 2020 - 22:30:00 WIB
"Pelaku mengaku menggunakan uang para nasabah untuk keperluan pribadi. Total kerugian investasi bodong ini Rp9 miliar," ujar AKP Anton.
Akibat perbuatannya, tersangka AN kini mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AN dijerat Pasal 378 tetang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi