4 Anggota XTC Pengeroyok Warga di Jalan Ambon Bandung Ditangkap, Terancam 5,6 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Empat anggota organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP) XTC Indonesia yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Ambon, Kota Bandung pada Jumat (22/4/2022) malam, ditangkap polisi. Dari empat pelaku itu, satu dewasa dan tiga masih di bawah umur.
Para pelaku berinisial DZ (16), FR (16), AZ (16), dan S alias Aki (36). Keempat pelaku terancam hukuman 5,6 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
"Dari empat tersangka ini, satu dewasa dan tiga di bawah umur. Saat ini para pelaku ditahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/4/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, aksi arogan dan brutal kelompok bermotor XTC ini direkam video oleh warga. Video amatir itu pun viral seusai tersebar di media sosial.
Editor: Agus Warsudi