4 Anggota XTC Pengeroyok Warga di Jalan Ambon Bandung Ditangkap, Terancam 5,6 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Empat anggota organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan (OKP) XTC Indonesia yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Ambon, Kota Bandung pada Jumat (22/4/2022) malam, ditangkap polisi. Dari empat pelaku itu, satu dewasa dan tiga masih di bawah umur.
Para pelaku berinisial DZ (16), FR (16), AZ (16), dan S alias Aki (36). Keempat pelaku terancam hukuman 5,6 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
"Dari empat tersangka ini, satu dewasa dan tiga di bawah umur. Saat ini para pelaku ditahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (27/4/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, aksi arogan dan brutal kelompok bermotor XTC ini direkam video oleh warga. Video amatir itu pun viral seusai tersebar di media sosial.
"Pengeroyokan terjadi di wilayah Bawet (Bandung Wetan) pada (Jumat) 22 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. TKP di pertigaan Jalan Ambon-Banda-Citarum, (Kecamatan) Bandung Wetan," ujar Kombes Pol Aswin.
Polsek Bandung Wetan (Bawet) yang mendapatkan laporan kejadian tersebut, tutur Kapolrestabes Bandung, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan barang bukti polisi langsung melakukan penangkapan namun menurut Aswin, pelaku yang baru ditangkap baru empat orang.
"Nah pelaku lainnnya sesuai dengan berita acara yang sudah ada, sudah kami lakukan pengejaran untuk ditangkap, jadi untuk pelaku lain nanti akan ada episode berikutnya," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Pol Aswin mengatakan, penyidik telah mengantongi identitas para pelaku, saat ini identitas tersebut telah disebar di seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polretabes Bandung. "Terkait pengeroyokan untuk segera ditangkap apabila berada di wilayah hukum Polsek masing-masing," ucap Kombes Pol Aswin.
Kapolrestabes Bandung mengultimatum anggota XTC pelaku pengeroyokan untuk menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
"Tentu kelompok XTC yang melakukan pengeroyokan yang sedang berproses perkaranya agar menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung karena kami akan tetap mengejar sampai kapan dan di mana pun pelaku berada," ujar Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi