33 Pengedar Narkoba Ditangkap di Indramayu, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Obat Terlarang
Senin, 21 Agustus 2023 - 17:04:00 WIB
"Sebagian tersangka yang ditangkap ini merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus sama. Bahkan, salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap saat mengedarkan obat keras," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Saat ini, tutur Kapolres Indramayu, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan masing-masing tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika serta Undang-Undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi