get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Pemuda di Widasari Indramayu Tewas Tergantung, Korban Diketahui 6 Jam Kemudian

33 Pengedar Narkoba Ditangkap di Indramayu, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Obat Terlarang

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:04:00 WIB
33 Pengedar Narkoba Ditangkap di Indramayu, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Obat Terlarang
Puluhan tersangka pengedar narkoba ditangkap polisi di Indramayu. Sebagian besar merupakan residivis. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap 33 pengedar narkotika. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat terlarang.  

Puluhan tersangka itu terkait 25 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Mereka ditangkap di tempat persembunyian dan titik transaksi. Selain tersangka petugas juga menyita 13 gram sabu, 500 gram ganja, 6 gram tembakau sintetis, 33.000 obat terlarang, dan 320 butir psikotropika. Kemudian, bong atau alat isap sabu, timbangan digital, dan handphone (HP).

"Puluhan tersangka ini ditangkap petugas dalam kurun waktu sebulan terakhir," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, ujar AKBP M Fahri, para tersangka menggunakan berbagai modus, dari cash on delivery (COD), sistem tempel, dan pengiriman paket menggunakan jasa ekspedisi.

"Sebagian tersangka yang ditangkap ini merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus sama. Bahkan, salah satu tersangka merupakan ibu rumah tangga yang ditangkap saat mengedarkan obat keras," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Saat ini, tutur Kapolres Indramayu, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan masing-masing tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 UU Narkotika serta Undang-Undang kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut