33 Pengedar Narkoba Ditangkap di Indramayu, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Obat Terlarang
INDRAMAYU, iNews.id - Petugas Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap 33 pengedar narkotika. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat terlarang.
Puluhan tersangka itu terkait 25 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap. Mereka ditangkap di tempat persembunyian dan titik transaksi. Selain tersangka petugas juga menyita 13 gram sabu, 500 gram ganja, 6 gram tembakau sintetis, 33.000 obat terlarang, dan 320 butir psikotropika. Kemudian, bong atau alat isap sabu, timbangan digital, dan handphone (HP).
"Puluhan tersangka ini ditangkap petugas dalam kurun waktu sebulan terakhir," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, ujar AKBP M Fahri, para tersangka menggunakan berbagai modus, dari cash on delivery (COD), sistem tempel, dan pengiriman paket menggunakan jasa ekspedisi.
Editor: Agus Warsudi