get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Ini Kata Dirreskrimum soal Kuasa Hukum Akan Gugat Praperadilan

3 Polisi Diduga Salahi Prosedur Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jumat, 17 November 2023 - 10:39:00 WIB
3 Polisi Diduga Salahi Prosedur Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang untuk menyiapkan rekonstruksi. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut