get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Ini Kata Dirreskrimum soal Kuasa Hukum Akan Gugat Praperadilan

3 Polisi Diduga Salahi Prosedur Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jumat, 17 November 2023 - 10:39:00 WIB
3 Polisi Diduga Salahi Prosedur Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang untuk menyiapkan rekonstruksi. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi, anggota Polsek Jalancagak, Polres Subang diduga menyalahi prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Mereka masuk ke TKP tidak sesuai prosedur semestinya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terkait informasi keterlibatan personel Polri dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, itu tidak secara langsung terhadap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.

Tetapi, kata Kabid Humas, Ada suatu kondisi lain. Sehari setelah kejadian, Kamis 19 Agustus 2021, ada lima orang masuk ke TKP, rumah korban Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. 

"Apa yang dilakukan di dalam TKP, itu yang sedang dilakukan pendalaman. Di dalamnya ada peran tiga orang oknum polisi tersebut terkait masuknya ke dalam TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (17/11/2023).

Ketiga oknum polisi itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masuk ke TKP tanpa izin dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan penyidik. "Ketiganya (oknum polisi yang diduga menyalahi prosedur) dari Polres Subang, Polsek (Jalancagak)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami dugaan kesalahan prosedur perwira Polres Subang saat menangani olah TKP awal kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Kelemahan saat olah TKP awal itu menyebabkan kasus sulit terungkap.

"Diduga ada kesalahan prosedur dia (perwira Polres Subang) dalam penanganan TKP," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar pada Jumat (10/11/2023).

Kombes Pol Surawan menyatakan, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan penyidik Polres Subang itu, ada barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan menyalahi aturan.

"Seperti barang bukti ada yang rusak. Kemudian dia (oknum polisi) masuk ke TKP tanpa prosedur membawa iden (identifikasi) dan lain sebagainya. Itu yang kami dalami," ujar Kombes Pol Surawan.

Diketahui, tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu (23) mengaku pada Kamis 19 Agustus 2021, dia diperintahkan oleh Yoris untuk mengawasi TKP. Saat itu Danu dipanggil oleh seorang pria mengaku banpol untuk menemaninya masuk ke TKP. Danu yang mengira pria itu polisi menurut saja. Bahkan Danu menurut saat diperintah membersihkan ceceran darah di lantai dan menguras bak mandi penuh bercak darah.

Belakangan diketahui, banpol yang memerintahkan Danu menguras dan membersihkan bak mandi itu bernama Uci. Kepada penyidik Polda Jabar, Uci mengaku diperintah oleh penyidik Polsek Jalancagak untuk membersihkan TKP, termasuk menguras bak mandi.

Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut