3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Dijerat Pasal Percobaan Makar

Tersangka AY, S, dan AS alias YN, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP, terkait Percobaan Makar. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran. Serta Pasal 157 KUHPidana tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakarat.
Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa baju warna hijau putih bertuliskan Khilafatul Muslimin, kalender Khilafatul Muslimin, 20 lembar maklumat Khilafatul Muslimin, bendera bertuliskan huruf arab; satu lembar surat pengukuhan khilafatul umul quro Bandung. Serta dua buah buku catatan dan satu buah bet yang bertuliskan petugas kekhalifahan.
Bahkan, polisi juga mengamankan tiga senjata tajam, buku tentang organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), panduan menegakkan khilafah, dan lain-lain.
Editor: Agus Warsudi