get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sita 3 Senjata Tajam dan Buku dari Markas Khilafatul Muslimin Bandung di Cimahi

3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Dijerat Pasal Percobaan Makar

Sabtu, 11 Juni 2022 - 09:08:00 WIB
3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Dijerat Pasal Percobaan Makar
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menggelar konferensi pers penetapan tiga pentolan Khilafatul Muslim Bandung yang bermarkas di Cimahi sebagai tersangka. (FOTO: ADI HARYANTO)

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi telah menetapkan tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung yang bermarkas di Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka. Gerakan kelompok ini mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila karena itu tiga tersangka dijerat pasal percobaan makar atau perbuatan yang berusaha menjatuhkan negara dan pemerintahan yang sah.

Ketiga tersangka antara lain, AY merupakan Umul Quro Bandung Raya, S adalah pemimpin Khilafatul Muslimin Kota Cimahi, dan AS sebagai bendahara atau Baitul Maal Khilafatul Muslimin Bandung. Mereka sangat berpengaruh dalam kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Raya. 

"Tiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka juga ikut serta dalam konvoi pada 29 Mei 2022 lalu," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022) sore.

AKBP Imron Ermawan menyatakan, pelapor dalam kasus Khilafatul Muslimin di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini adalah ormas GP Ansor Kota Cimahi. Mereka melaporkan Khilafatul Muslimin karena konvoi dan gerakan kelompok itu bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Polres Cimahi, ujar AKBP Imron, menindaklanjuti laporan dan menangkap tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung yang bermarkas di Cimahi. Selain itu, petugas juga menggeledah tiga tempat berbeda untuk mencari barang bukti keterlibatan tiga orang ini dengan Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Raya.

"Kegiatan konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin di daerah Cisarua, KBB, Minggu (29/5/2022) telah menimbulkan reaksi keras di masyarakat. Makanya tiga pelaku sebagai penanggung jawab wilayah kami amankan," ujar AKBP Imron.

Tersangka AY, S, dan AS alias YN, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 107 jo Pasal 53 KUHP, terkait Percobaan Makar. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UUD Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana mengenai penyebab keonaran. Serta Pasal 157 KUHPidana tentang Mempertontonkan Perasaan Kebencian kepada Masyarakarat.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa baju warna hijau putih bertuliskan Khilafatul Muslimin, kalender Khilafatul Muslimin, 20 lembar maklumat Khilafatul Muslimin, bendera bertuliskan huruf arab; satu lembar surat pengukuhan khilafatul umul quro Bandung. Serta dua buah buku catatan dan satu buah bet yang bertuliskan petugas kekhalifahan. 

Bahkan, polisi juga mengamankan tiga senjata tajam, buku tentang organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), panduan menegakkan khilafah, dan lain-lain.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Kota Cimahi Salman Faris mengakui jika merekabyang melaporkan kelompok Khilafatul Muslimin ke Polres Cimahi. Alasannya karena kelompok tersebut terbukti melakukan tindakan makar setelah aksi konvoi yang dilaksanakan pada 29 Mei lalu. 

"Kelompok ini sudah jelas melakukan tindakan makar dan menyebarkan informasi hoaks (bohong). Oleh karena itu, kami sepakat untuk melaporkannya," kata Salman Faris.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut