3 Pentolan Khilafatul Muslimin Bandung Dijerat Pasal Percobaan Makar

CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi telah menetapkan tiga pentolan Khilafatul Muslimin Bandung yang bermarkas di Kota Cimahi ditetapkan sebagai tersangka. Gerakan kelompok ini mengusung ideologi yang bertentangan dengan Pancasila karena itu tiga tersangka dijerat pasal percobaan makar atau perbuatan yang berusaha menjatuhkan negara dan pemerintahan yang sah.
Ketiga tersangka antara lain, AY merupakan Umul Quro Bandung Raya, S adalah pemimpin Khilafatul Muslimin Kota Cimahi, dan AS sebagai bendahara atau Baitul Maal Khilafatul Muslimin Bandung. Mereka sangat berpengaruh dalam kelompok Khilafatul Muslimin di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Raya.
"Tiga orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka juga ikut serta dalam konvoi pada 29 Mei 2022 lalu," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Jumat (10/6/2022) sore.
Editor: Agus Warsudi