get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

3 Oknum TNI Bakal Jalani Rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu pada Senin 3 Januari

Jumat, 31 Desember 2021 - 20:15:00 WIB
3 Oknum TNI Bakal Jalani Rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu pada Senin 3 Januari
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Ist)

Panglima telah meminta pemberkasan dan penyelidikan diselesaikan pada Kamis (6/1/2022) minggu depan dan segera diserahkan ke Oditur Militer. Andika pun menginstruksikan Oditur untuk mempercepat proses pemberkasan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mereka akan terkena beberapa pasal. Selain 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juga Pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU nomor 22/209. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup,” ucap Panglima TNI. 

Tiga oknum TNI yang terlibat, Kolonel Inf Priyanto, Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko, dan Kopral Dua Ahmad S. Proses hukum tegas dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut