get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Nagreg, 3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

3 Oknum TNI Bakal Jalani Rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu pada Senin 3 Januari

Jumat, 31 Desember 2021 - 20:15:00 WIB
3 Oknum TNI Bakal Jalani Rekonstruksi di Nagreg dan Sungai Serayu pada Senin 3 Januari
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Foto: Ist)

Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) dan Pom TNI, ujar Jenderal Andika Perkasa, telah mengkonfrontir keterangan ketiga tersangka dalam satu pemeriksaan.

Hasilnya diketahui inisiator dan pemberi perintah tindakan pembunuhan dengan cara membuang tubuh korban Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) adalah Kolonel Inf Priyanto. “Apa motifnya, masih terus kita dalami,” ujar Jenderal Andika Perkasa.

Rencananya, tutur Panglima TNI, reka ulang ini akan dilaksanakan pada Senin (3/1/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Jika waktunya mencukupi akan diteruskan di lokasi kedua saat pelaku membuang tubuh korban Handi Saputra dan Salsabila di, Jembatan Serayu, Kabupaten Cilacap. “Apabila tidak mencukupi, rekonstruksi TKP Serayu Selasa (4/1) kami lakukan,” tutur Panglima TNI.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut