get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Kejari Hitung Uang Titipan Rp4,3 Miliar

3 Bandar Narkoba Ditangkap di Cibeureum dan Sukaraja Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2022 - 14:14:00 WIB
3 Bandar Narkoba Ditangkap di Cibeureum dan Sukaraja Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan pengendar narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

"Pada Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di Sukaraja dan Cibeureum," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/11/2022). 

AKP Yudi Wahyudi menyatakan, modus operandi ketiga terduga pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan transaksi secara langsung. Saat ini, ketiga pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. 

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKP Yudi Wahyudi. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut