3 Bandar Narkoba Ditangkap di Cibeureum dan Sukaraja Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara
"Pada Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di Sukaraja dan Cibeureum," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/11/2022).
AKP Yudi Wahyudi menyatakan, modus operandi ketiga terduga pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan transaksi secara langsung. Saat ini, ketiga pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKP Yudi Wahyudi.
Editor: Agus Warsudi