SUKABUMI, iNews.id - Tiga terduga bandar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat terlarang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari. Ketiga tersangka bandar narkoba itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dua tersangka berinisial II (34) dan MRM (28) ditangkap polisi di pinggir jalan Kampung Cibeureum Pasir, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka kedapatan memiliki dua plastik krip bening berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat terlarang jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.
Sedangkan AR (37) ditangkap polisi di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, karena memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.
Mensos Beri Santunan dan Modal Usaha kepada Ahli Waris Korban Banjir - Tanah Longsor di Sukabumi
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News