3 Bandar Narkoba Ditangkap di Cibeureum dan Sukaraja Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara
SUKABUMI, iNews.id - Tiga terduga bandar narkoba jenis sabu, ganja, dan obat terlarang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari. Ketiga tersangka bandar narkoba itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dua tersangka berinisial II (34) dan MRM (28) ditangkap polisi di pinggir jalan Kampung Cibeureum Pasir, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka kedapatan memiliki dua plastik krip bening berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat terlarang jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam.
Sedangkan AR (37) ditangkap polisi di kawasan Perumahan Haidar RT 004/004, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, karena memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, selain menyita narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.
"Pada Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di dua loaksi berbeda di Sukaraja dan Cibeureum," kata Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/11/2022).
AKP Yudi Wahyudi menyatakan, modus operandi ketiga terduga pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan transaksi secara langsung. Saat ini, ketiga pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKP Yudi Wahyudi.
Editor: Agus Warsudi