2 Pria di Cirebon Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan gegara Nekat Edarkan Uang Palsu
"Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang digunakan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar," tutur Kapolresta Cirebon.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polresta cirebon, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap salah seorang yang memasok uang palsu tersebut.
"atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Arif Budiman.
Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang. Jika berhasil mengedarkan uang palsu sejumlah 50 lembar atau 5 juta, tersangka mendapatkan bonus sebanyak Rp1 juta.
"Dari pengakuan dua tersangka, jika pelayan jasa perbankan berhasil mentransfer ke nomor rekening yang dituju. Maka kedua nya mendapatkan bonus dari seseorang sebesar satu juta rupiah," ujar Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi