get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah 5 Artis Asal Cirebon, Nomor 4 Aktris Lawas Era 90-an Kini Hijrah dan Banting Setir Jadi Ustadzah

2 Pria di Cirebon Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan gegara Nekat Edarkan Uang Palsu

Rabu, 19 April 2023 - 17:09:00 WIB
2 Pria di Cirebon Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan gegara Nekat Edarkan Uang Palsu
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Ari Budiman menunjukkan barang bukti uang palsu. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Dua pria berinisial AK (42) dan Sj (41), warga Kecamatan lemahabang, Kabupaten Cirebon, terpaksa berlebaran di Sel tahanan Polresta Cirebon. Mereka terbukti mengedarkan uang palsu.

Dua pria tersebut kedapatan mengedaran uang palsu di Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon dengan cara mendatangi jasa layanan perbankan. 

"Kedua pelaku dalam aksinya, mendatangi jasa pelayanan perbankan, dan meminta ke petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp3 juta," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman. Rabu (19/04/2023)

Setelah petugas mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan oleh pelaku, kemudian kedua pelaku tersebut menyerahkan uang dengan pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 30 lembar. Namun, setelah diperiksa ternyata uang yang diterima tersebut palsu.

"Mengetahui uang palsu, korban langsung melaporkan tindakan kedua pelaku ke petugas Polsek Susukan Lebak, Polresta Cirebon," ujar Kombes Pol Arif Rachman.

Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung bertindak cepat dan mengamankan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.

"Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang digunakan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar," tutur Kapolresta Cirebon.

Kini kedua tersangka sudah mendekam di tahanan Polresta cirebon, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap salah seorang yang memasok uang palsu tersebut.

"atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Arif Budiman.

Hasil dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang. Jika berhasil mengedarkan uang palsu sejumlah 50 lembar atau 5 juta, tersangka mendapatkan bonus sebanyak Rp1 juta.

"Dari pengakuan dua tersangka, jika pelayan jasa perbankan berhasil mentransfer ke nomor rekening yang dituju. Maka kedua nya mendapatkan bonus dari seseorang sebesar satu juta rupiah," ujar Kapolres Indramayu.

Kombes Pol Arif Rahman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memperhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

"Kami imbau masyarakat yang melakukan transaksi dan tukar uang harus lebih berhati-hati dan jangan di sembarang tempat yang tidak dipercaya," tutur dia. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut