2 Napi dan 6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung
Jumat, 12 Mei 2023 - 19:12:00 WIB
Modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan menjual secara online.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi