2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG, iNews.id - SG dan DH, dua tersangka kasus korupsi di Perumda BPR Karya Remaja (KR) Indramayu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Kedua tersangka yang diduga mengorupsi Rp30 miliar dana BPR KR Indramayu itu disidangkan Rabu 17 Mei 2023.
Tersangka SG merupakan mantan Direktur Utama BPR KR Indramayu. Sedangkan tersangka DH adalah debitur BPR Karya Remaja Indramayu. Mereka melakukan korupsi pada tahun anggaran 2020-2021.
Perbuatan tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, secara melawan hukum melakukan pencairan dana kredit yang diajukan tersangka DH.
Pengajuan kredit tidak sesuai ketentuan perkreditan. Antara lain, menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif, dan lain-lain.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Bima Suprayoga mengatakan, seluruh rangkaian pelimpahan perkara tindak pidana korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tersebut telah selesai.
"Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada Rabu 17 Mei 2023," kata Aspidsus Kejati Jabar, Jumat (12/5/2023).
Editor: Agus Warsudi