2 Tersangka Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Saat ini, ujar Bima Suprayoga, tersangka SG dan DH, penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, selama 30 hari, terhitung sejak 9 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.
Penahanan kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.
Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar. Kejati Jabar akan mengembangkan perkara ini dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka.
Tersangka SG dan DH melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi