get app
inews
Aa Text
Read Next : Kesal, Motif Pedagang Baju Bekas di Gedebage Bandung Ancam Pembeli Pakai Pisau

2 Napi dan 6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung

Jumat, 12 Mei 2023 - 19:12:00 WIB
2 Napi dan 6 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi dalam Sepekan di Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Dua narapidana (napi) di rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas), serta enam pengedar narkoba, ditangkap polisi dalam sepekan di Kota Bandung. Mereka ditangkap karena mengedarkan sabu dan tembakau sintetis.

Delapan tersangka yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung itu antara lain, MN (24), YA (24), FA (19), IW (29), GM (29), RAP (21), FI (24), dan KA (24). 

"Dua pelaku yang diamankan napi di lapas. Sisanya (6 orang ditangkap) di beberapa lokasi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatres Narkoba AKBP Fauzan Syahrir saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023).

Para pengedar narkoba itu ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung di beberapa lokasi. Seperti, Kecamatan Cicendo, Rancasari, Cicalengka, Batununggal, Kiaracondong, dan Ciganitri.

"Mereka ini pengedar tingkat bawah. Kasus ini akan kami kembangkan (untuk mengungkap dan menangkap bandar narkoba)," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Dari tangan para pelaku yang ditangkap, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas mengamankan sabu seberat 120,01 gram, tembakau sintetis 156,43 gram, 4 unit timbangan digital, 9 ponsel, dan 1 unit motor.

Modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram, sistem tempel dan menjual secara online.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Mereka terancam pidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara," tutur Kapolrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut