2 Korban Penipuan Modus Arisan Bodong Mahasiswi Cantik di Bandung Lapor Polisi
"Menurut investigasi kami, itu nilai (kerugian para korban) tak mencapai angka miliaran ya karena mungkin sebagian sudah diberikan kepada peserta," ujar Prof Edi Setiadi.
Rektor Unisba menuturkan, kasus ini ranah perdata karena sudah ada kesepakatan dari pelaku untuk mengembalikan uang korban. Namun, jika masuk proses hukum pidana, Unisba telah menyiapkan sejumlah sanksi kepada pelaku JZF. Jika menjadi tersangka pidana, Unisba akan memberikan sanksi berupa skorsing. Namun Unisba tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Jadi, kalau pelaku dilaporkan (pidana) dan diproses, kemudian jadi tersangka itu kami tegaskan akan skorsing untuk memudahkan dia (JZF) memenuhi proses hukum, sampai terakhir kalau dia jadi terdakwa. Tentu kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba," tutur Rektor Unisba.
Rektor Unisba menegaskan, tindakan JZF atas nama pribadi dan tidak terkait dengan Unisba. Karena itu, tanggung jawab terhadap para korban pun merupakan tanggung jawab pribadi JZF.
Saat ini, pelaku JZF tidak berkuliah sejak September 2023. Dari informasi yang dikumpulkan rektorat Unisba, kasus arisan bodong ini berlangsung sejak Maret 2023. Pelaku berinisial JZF dari FEB itu baru merasakan sulit membayar uang dan keuntungan korban sejak September 2023.
Editor: Agus Warsudi