get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Berita Populer: Panitia Greenlane Festival 2023 Bandung Janji Kembalikan Uang hingga Elektabilitas Ganjar di Atas Prabowo dan Anies

2 Korban Penipuan Modus Arisan Bodong Mahasiswi Cantik di Bandung Lapor Polisi

Rabu, 08 November 2023 - 12:07:00 WIB
2 Korban Penipuan Modus Arisan Bodong Mahasiswi Cantik di Bandung Lapor Polisi
Foto JZF, terduga pelaku penipuan dan keterangan yang diunggah di medsos X oleh korban. (FOTO: istimewa/tangkapan layar X)

BANDUNG, iNews.id - Dua korban penipuan modus arisan bodong yang dikelola mahasiswi cantik berinisial JZF (20) lapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, penyidik tengah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan dan keterangan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, kedua korban masing-masing mengalami kerugian Rp 20 juta hingga Rp200 juta.

"Penyidik akan mengumpulkan saksi-saksi, pihak universitas, mahasiswa Unisba (yang jadi korban), untuk dimintai keterangan.
Kerugian (dua korban yang melapor) masing-masing Rp20 juta dan Rp200 juta," kata Kasatreskrim di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/11/2023).

Kompol Agta Bhuwana Putra menyatakan, pekan depan, penyidik berencana memanggil terlapor JZF. Sejauh ini yang dilaporkan baru satu orang, yaitu JZF, dengan pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Rencananya memanggil terlapor (JZF) pekan depan. Terlapor baru satu orang yang muncul di BAP. Kasus masih didalami ya. Setelah lengkap saksi, kami periksa terlapor," ujar Kompol Agta Bhuwana Putra.

Kasatreskrim menuturkan, sebelum kasus tersebut viral, beberapa korban telah melakukan mediasi dengan terduga pelaku. Namun, penyidik tetap akan memproses laporan dua korban.

Sedangkan korban lain yang tidak melapor akan tetap dimintai keterangan untuk menambah jelas modus operandi dan motif dugaan penipuan tersebut. Berdasarkan hasil pengumbuhan bahan dan keterangann, total korban 20 orang. 

Terduga pelaku JZF telah menggelar arisan sejak April 2023 hingga akhir Oktober 2023. "Informasi dari pihak kampus itu 20 orang (yang jadi korban)," tutur Kasatreksrim.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan modus arisan bodong yang dilakukan JZF viral di media sosial (medsos). Dalam unggahan disebutkan, jumlah korban sekitar 120 orang dengan total kerugian sekitar Rp1,9 miliar. 

Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Edi Setiadi membenarkan JZF merupakan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unisba tahun angkatan 2021. Namun setelah kasus muncul, JZF tidak pernah berkuliah.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Unisba telah mempertemukan kedua belah pihak, pelaku JZF dan para korban.

"Kami tidak tinggal diam karena sebagian korban juga mahasiswa kami dan pelaku juga mahasiswa kami. Tentu kami harus melakukan upaya-upaya, salah satunya mediasi," kata Rektor Unisba Prof Edi Setiadi di Rektorat Unisba, pada Jumat (3/11/2023).

Prof Edi Setiadi menyatakan, dari mediasi yang dilakukan, pelaku JZF berjanji mengembalikan uang yang disetorkan para korban. Dari mediasi yang dilakukan pula, terungkap fakta total kerugian tidak mencapai angka Rp1,9 miliar. Sebagian dana peserta arisan telah dikembalikan oleh pelaku JZF.

"Menurut investigasi kami, itu nilai (kerugian para korban) tak mencapai angka miliaran ya karena mungkin sebagian sudah diberikan kepada peserta," ujar Prof Edi Setiadi.

Rektor Unisba menuturkan, kasus ini ranah perdata karena sudah ada kesepakatan dari pelaku untuk mengembalikan uang korban. Namun, jika masuk proses hukum pidana, Unisba telah menyiapkan sejumlah sanksi kepada pelaku JZF. Jika menjadi tersangka pidana, Unisba akan memberikan sanksi berupa skorsing. Namun Unisba tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Jadi, kalau pelaku dilaporkan (pidana) dan diproses, kemudian jadi tersangka itu kami tegaskan akan skorsing untuk memudahkan dia (JZF) memenuhi proses hukum, sampai terakhir kalau dia jadi terdakwa. Tentu kami akan melakukan pemutusan studi sebagai mahasiswa Unisba," tutur Rektor Unisba.

Rektor Unisba menegaskan, tindakan JZF atas nama pribadi dan tidak terkait dengan Unisba. Karena itu, tanggung jawab terhadap para korban pun merupakan tanggung jawab pribadi JZF.

Saat ini, pelaku JZF tidak berkuliah sejak September 2023. Dari informasi yang dikumpulkan rektorat Unisba, kasus arisan bodong ini berlangsung sejak Maret 2023. Pelaku berinisial JZF dari FEB itu baru merasakan sulit membayar uang dan keuntungan korban sejak September 2023.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut