get app
inews
Aa Text
Read Next : Diguyur Hujan Deras, TPT di Warungkiara Sukabumi Ambruk Timpa Rumah

2 Bandar Judi Online di Sagaranten Sukabumi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Jumat, 09 September 2022 - 17:31:00 WIB
2 Bandar Judi Online di Sagaranten Sukabumi Divonis 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi judi togel. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id - Dua bandar judi online jenis toto gelap (togel) BI (37) dan NN (35) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, 1,6 tahun penjara. Kedua Kecamatan Sagaranten itu terbukti melakukan kegiatan perjudian atau melanggar Pasal 303 KUHPidana. 

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi Dhiki Kurnia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat, di Kecamatan Sagaranten ramai aktivitas judi online jenis togel. 

"Setelah diselidiki, akhirnya kepolisian menangkap dua pelaku itu (BI dan NN) pada Juni 2022 di Kecamatan Sagaranten," kata Kasubsi Penuntutan Bidang Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/9/2022). 

Pada Juli 2022, ujar Dhiki Kurnia, Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan berikut berkas soal kasus tindak pidana perjudian tersebut, dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk memasukkan nomor taruhan dan ATM yang digunakan untuk transaksi deposit.

Setelah melaksanakan serangkaian persidangan, akhirnya pada Selasa (6/9/2022) dibacakan putusan majelis hakim. Kedua terdakwa, BI dan NN dijerat Pasal 303 HUHPidana dengan vonis kurungan penjara 1,6 bulan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut