2 Bandar Judi Online di Sagaranten Sukabumi Divonis 1,6 Tahun Penjara
SUKABUMI, iNews.id - Dua bandar judi online jenis toto gelap (togel) BI (37) dan NN (35) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, 1,6 tahun penjara. Kedua Kecamatan Sagaranten itu terbukti melakukan kegiatan perjudian atau melanggar Pasal 303 KUHPidana.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi Dhiki Kurnia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat, di Kecamatan Sagaranten ramai aktivitas judi online jenis togel.
"Setelah diselidiki, akhirnya kepolisian menangkap dua pelaku itu (BI dan NN) pada Juni 2022 di Kecamatan Sagaranten," kata Kasubsi Penuntutan Bidang Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/9/2022).
Pada Juli 2022, ujar Dhiki Kurnia, Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi mendapatkan laporan berikut berkas soal kasus tindak pidana perjudian tersebut, dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk memasukkan nomor taruhan dan ATM yang digunakan untuk transaksi deposit.
Setelah melaksanakan serangkaian persidangan, akhirnya pada Selasa (6/9/2022) dibacakan putusan majelis hakim. Kedua terdakwa, BI dan NN dijerat Pasal 303 HUHPidana dengan vonis kurungan penjara 1,6 bulan.
"Para terdakwa telah menerima putusan tersebut. Para terdakwa dan kami juga selaku PJU menerima putusan tersebut. Jadi perkara secara kekuatan hukum sudah inkrah dan bisa langsung dilakukan eksekusi," ujar Dhiki Kurnia.
Dalam menjalankan aksinya, tutur Dhiki Kurnia, BI dan NN menarik uang dari para pemasang nomor, dari 2 angka, 3, hingga 4 dengan taruhan uang mulai Rp1.000 hingga Rp4.000.
Setelah itu, tutur Dhiki, kedua pelaku memasukkan nomor taruhan dari para pemasang secara online melalui sebuah situs yang lokasi servernya berada di Hongkong. Kemudian setelah dimasukkan, pada malam harinya keluar nomor di situs judi online yang berpusat di Hongkong tersebut.
"Apabila angka sesuai yang dipasang, bandar mendapat 30 persen dari uang kemenangan tersebut. Sementara, 70 persennya diberikan kepada si pemasang," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi