2 ASN Mahkamah Agung Terbukti Jadi Perantara Suap, Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
"Hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan. Wajib membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp57,5 juta," tutur ketua majelis hakim.
Hera Kartiningsih menyatakan, terdapat hal meringankan dan memberatkan vonis kedua terdakwa. Yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra lembaga peradilan terutama MA.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Desy dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Nurmanto dikenakan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Agus Warsudi