get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kata Polda Jabar soal Kasus Pemuda Diculik dan Dipukuli dari Kopo Bandung ke Cimahi

2 ASN Mahkamah Agung Terbukti Jadi Perantara Suap, Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:40:00 WIB
2 ASN Mahkamah Agung Terbukti Jadi Perantara Suap, Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
Dua ASN Mahkamah Agung divonis 8 dan 4,5 tahun penjara karena terbukti jadi perantara dan menerima suap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dua aparatur sipil negara (ASN) di Mahkamah Agung (MA) divonis hukuman 8 dan 4,5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjadi peratara dan menerima suap pengurusan kasasi KSP Intidana.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (15/6/2023).

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal didenda Rp1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayar, kedua terdakwa dipenjara selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa Desy harus membayar uang pengganti 70.000 Dolar Singapura dan Rp78,5 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.

"Karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan," ujar Hera Kartiningsih.

Sedangkan terdakwa Nurmanto divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dikenakan sanksi untuk membayar uang pengganti senilai 30.000 Dolar Singapura dan Rp57,5 juta.

"Hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan. Wajib membayar uang pengganti SGD30.000 dan Rp57,5 juta," tutur ketua majelis hakim.

Hera Kartiningsih menyatakan, terdapat hal meringankan dan memberatkan vonis kedua terdakwa. Yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra lembaga peradilan terutama MA. 

Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.

Desy dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Nurmanto dikenakan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Amir Nurdianto, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatkaan, bakal menimbang selama sepekan ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, banding atau tidak.

"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan," kata Amir Nurdianto.

Diketahui, Desy Yustri dan Nurmanto Akmal jadi perantara suap kepada para Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. Uang suap senilai ratusan ribu Dolar Singapura itu diterima dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Uang suap itu diberikan Deposan KSP Intidana agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, dan peninjauan kembali, dapat dikabulkan oleh para hakim agung.

Desy disebut menerima bagian senilai SGD 70.000 untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata. Adapun untuk pengurusan peninjauan kembali, Desy disebut belum menerima bagian karena terlanjur diciduk oleh KPK.

Sedangkan, Nurmanto Akmal disebut membantu pengurusan perkara kasasi pidana yang melibatkan Gazalba Saleh. Nurmanto disebut kecipratan uang senilai SGD30.000 dan Rp57,5 juta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut