2 ASN Mahkamah Agung Terbukti Jadi Perantara Suap, Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
Menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Amir Nurdianto, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatkaan, bakal menimbang selama sepekan ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, banding atau tidak.
"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan," kata Amir Nurdianto.
Diketahui, Desy Yustri dan Nurmanto Akmal jadi perantara suap kepada para Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. Uang suap senilai ratusan ribu Dolar Singapura itu diterima dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Uang suap itu diberikan Deposan KSP Intidana agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, dan peninjauan kembali, dapat dikabulkan oleh para hakim agung.
Desy disebut menerima bagian senilai SGD 70.000 untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata. Adapun untuk pengurusan peninjauan kembali, Desy disebut belum menerima bagian karena terlanjur diciduk oleh KPK.
Sedangkan, Nurmanto Akmal disebut membantu pengurusan perkara kasasi pidana yang melibatkan Gazalba Saleh. Nurmanto disebut kecipratan uang senilai SGD30.000 dan Rp57,5 juta.
Editor: Agus Warsudi