2 Anggota BPD Ubrug Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Aniaya Pemuda
 
                 
             
                 
                                    Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi. Sebelumnya, korban divisum sebagai bukti kekerasan oleh oknum BPD Ubrug itu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan kedua anggota BPD Ubrug itu berdasarkan hasil analisis bukti dan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain.
 
                                    Selain itu, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti jaket dan celana korban serta 1 unit sepeda motor. "Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut," kata Kasi Humas Polres Sukabumi.
Akibat ulah brutalnya itu, AT dan MS terancam mendekam di penjara selama 5 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                