get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Anak Pelaku Kriminal di Sukabumi Ditangkap Polisi dalam 3 Bulan

2 Anggota BPD Ubrug Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Aniaya Pemuda

Sabtu, 11 Maret 2023 - 08:27:00 WIB
2 Anggota BPD Ubrug Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Aniaya Pemuda
AT dan MS, anggota BPD Ubrug yang diduga menganiaya pemuda Fajar Maulana. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - AT (59) dan MS (43) dua anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ubrug, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi gegara menganiaya seorang pemuda, Fajar Maulana (20). Saat ini, status AT dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus kekerasan dengan pelaku dua oknum anggota BPD di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara tersebut gegara tersangka kecipratan genangan air hujan.

Kasus ini berawal saat korban yang melintas dengan menggunakan sepeda motor, tidak sengaja melindas genangan air hujan yang mengakibatkan timbul cipratan yang mengenai baju tersangka.

Tersangka yang tidak terima dengan ulah korban langsung mengejar dan sempat terjadi cekcok mulut. AT dan MS memukuli korban secara brutal hingga pemuda tersebut tersungkur dan merasakan sakit hampir di sekujur tubuh.

Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Sukabumi. Sebelumnya, korban divisum sebagai bukti kekerasan oleh oknum BPD Ubrug itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, penangkapan kedua anggota BPD Ubrug itu berdasarkan hasil analisis bukti dan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain.

Selain itu, polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti jaket dan celana korban serta 1 unit sepeda motor. "Hingga saat ini kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut," kata Kasi Humas Polres Sukabumi.

Akibat ulah brutalnya itu, AT dan MS terancam mendekam di penjara selama 5 tahun karena disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut