SUKABUMI, iNews.id - Seorang perempuan paruh baya berinisial AR (48) ditangkap polisi di Jalan Pelda Suryanta, Sukabumi. Perempuan tersebut berurusan dengan polisi karena diduga hendak menculik anak.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan yang hendak menculik anak di Gang H Ma'ruf, RT 03/04, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta Raharja di Sukabumi, Kamis (10/3/2023).
Menurut Arif, ternyata dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, perempuan yang melakukan percobaan penculikan tersebut ternyata merupakan ODGJ. Maka dari itu, saat hendak mengamankan AR, pihaknya pun berkoordinasi dengan petugas puskesmas.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News