2 Anggota BPD Ubrug Warungkiara Sukabumi Ditangkap Polisi gegara Aniaya Pemuda
 
                 
             
                SUKABUMI, iNews.id - AT (59) dan MS (43) dua anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Ubrug, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi gegara menganiaya seorang pemuda, Fajar Maulana (20). Saat ini, status AT dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jumat.
 
                                    Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kasus kekerasan dengan pelaku dua oknum anggota BPD di pangkalan ojek Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara tersebut gegara tersangka kecipratan genangan air hujan.
Kasus ini berawal saat korban yang melintas dengan menggunakan sepeda motor, tidak sengaja melindas genangan air hujan yang mengakibatkan timbul cipratan yang mengenai baju tersangka.
 
                                    Tersangka yang tidak terima dengan ulah korban langsung mengejar dan sempat terjadi cekcok mulut. AT dan MS memukuli korban secara brutal hingga pemuda tersebut tersungkur dan merasakan sakit hampir di sekujur tubuh.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                