2 Ahli Tak Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Makar 3 Jenderal NII Garut
GARUT, iNews.id - Dua ahli berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus makar tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022). Satu ahli tak datang lantaran sedang melaksanakan tugas dan satu lagi sedang isolasi mandiri (isoman) lantaran terpapar Covid-19.
"Saksi ahli pidana dan ahli bahasa tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini," kata anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Solihin kepada Ketua Majelis Hakim Haris Tewa di persidangan.
Solihin menyatakan, ahli pidana berhalangan hadir karena tengah menggelar sidang akademik. Sementara ahli bahasa, berhalangan oleh sebab terpapar Covid-19. "Saksi ahli bahasa berhalangan karena sedang isoman," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi