get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Kemerdekaan RI, 12.164 Napi se-Jawa Barat Terima Remisi, 266 Bebas

17 Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Kecuali Setya Novanto

Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:23:00 WIB
17 Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Kecuali Setya Novanto
Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Di lapas ini, dari 73 WPB yang menerima remisi, 17 di antaranya adalah napi tipikor. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 73 narapida atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung menerima remisi atau potongan masa hukuman khusus Hari Kemerdekaan RI. Dari total 73 WBP itu, 17 di antaranya napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Namun dari 17 napi tipikor yang menerima remisi, tak ada nama tenar seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menpora Imam Nahrawi, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Ketiga napi tipikor yang terjerat kasus korupsi e-KTP, dana hibah KONI, dan dana bansos Kota Bandung itu tak menerima remisi. 

"Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," kata Kalapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan kepada wartawna melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).

Elly Yuzar menyatakan, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar yang paling banyak menerima potongan masa hukuman, yaitu enam bulan. Namun tidak ada satupun dari 73 napi di Lapas Sukamiskin yang menerima remisi langsung bebas atau remisi umum II. "Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan. Dia (Jefferson) kasus tipikor," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 12.164 napi di seluruh lapas dan rumah tahanan negara (rutan) se-Jawa Barat yang mendapatkan remisi khusus HUT Kemerdekaan RI. Dari 12.164 tersebut, 266 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya habis setelah mendapatkan remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Taufiqurakhman mengatakan, remisi HUT Kemerdekaan RI, juga diberikan kepada para napi di Lapas Sukamiskin Bandung. Jumlah napi yang mendapatkan remisi di lapas khusus para koruptor ini sebanyak 73 orang. 

Taufiqurakhman menyatakan, 73 napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan potongan masa hukuman dari 1 hingga 8 bulan. Paling banyak napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi 5 bulan sebanyak 24 orang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut