get app
inews
Aa Text
Read Next : 344 Napi di Jabar Bebas dari Penjara, Terima Remisi Hari Kemerdekaan

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:30:00 WIB
HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas
HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen kebebasan bagi 28 warga binaan Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung yang langsung dinyatakan bebas melalui pemberian remisi, Minggu (17/8/2025). (Foto: Agi Ilman).

BANDUNG, iNews,id – HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen kebebasan bagi 28 warga binaan Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung. Mereka langsung dinyatakan bebas melalui pemberian remisi, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Narkotika Bandung, Ahmad Tohari mengatakan, total ada 964 narapidana yang memperoleh remisi umum dengan potongan hukuman 1-5 bulan.

Sementara itu, sebanyak 996 orang lainnya mendapat remisi Dasawarsa, yakni pemotongan masa pidana yang dihitung per 1/12 dengan maksimal tiga bulan.

“Dari total penerima, 26 orang bebas murni. Sedangkan dua orang lainnya masih menjalani subsider, yang biasanya terkait kasus narkoba, tipikor maupun perlindungan anak,” kata Ahmad Tohari saat penyerahan remisi di Aula Lapas Narkotika Bandung.

Dia menjelaskan, pemberian remisi tidak berlaku untuk semua warga binaan. Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.

“Kalau ada pelanggaran tata tertib, sudah pasti mereka tidak akan mendapat remisi,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut